Ancaman Sanksi Pidana Bagi Dc Pelaku Intimidasi
Fenomena penagihan utang dengan cara intimidasi masih sering terjadi di Indonesia. Tidak sedikit debt collector atau DC menggunakan ancaman, tekanan mental, hingga tindakan kasar untuk membuat debitur takut dan segera membayar tagihan. Praktik seperti ini bukan hanya melanggar etika, tetapi juga dapat berujung pidana. Masyarakat perlu memahami bahwa penagihan utang memiliki aturan hukum yang jelas. … Baca Selengkapnya