Mengaktifkan Rekening PIP adalah langkah penting yang wajib dilakukan setiap siswa penerima Program Indonesia Pintar. Tanpa proses ini, dana bantuan pendidikan tidak dapat dicairkan meskipun nama sudah terdaftar sebagai penerima.
Banyak orang tua mengira dana akan otomatis masuk dan bisa langsung digunakan. Padahal, rekening yang dibuat oleh bank penyalur awalnya masih berstatus tidak aktif dengan saldo nol rupiah. Karena itu, aktivasi menjadi tahap yang tidak boleh dilewatkan.
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
Program Indonesia Pintar merupakan bantuan tunai dari pemerintah bagi peserta didik usia 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Program ini bertujuan membantu biaya personal pendidikan agar siswa tetap bisa bersekolah hingga jenjang menengah.
Bantuan diberikan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) yang dibuka atas nama siswa. Dana tersebut hanya bisa digunakan setelah proses Mengaktifkan Rekening PIP selesai dilakukan di bank penyalur sesuai ketentuan.
Mengapa Mengaktifkan Rekening PIP Itu Wajib?
Rekening PIP yang dibuat oleh bank penyalur tidak langsung aktif. Selama belum diaktivasi, dana tidak dapat ditarik maupun digunakan untuk kebutuhan pendidikan.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan rekening belum diaktifkan, dana yang sudah dialokasikan akan dikembalikan ke Kas Umum Negara. Artinya, siswa kehilangan hak bantuan pada tahun tersebut.
Batas Waktu Aktivasi Rekening PIP 2026
Awalnya, batas akhir aktivasi ditetapkan pada 31 Januari 2026. Namun, pemerintah memberikan perpanjangan hingga 28 Februari 2026.
Perpanjangan ini memberi kesempatan tambahan bagi siswa dan orang tua untuk segera Mengaktifkan Rekening PIP sebelum dana dinyatakan hangus. Tetap disarankan untuk tidak menunda proses agar tidak terjadi kendala administratif.
Besaran Dana Bantuan PIP 2026
Berikut rincian bantuan sesuai jenjang pendidikan:
| Jenjang Pendidikan | Bantuan per Tahun | Keterangan Kelas Awal/Akhir |
|---|---|---|
| SD/SDLB/Paket A | Rp450.000 | 50% untuk kelas awal & akhir |
| SMP/SMPLB/Paket B | Rp750.000 | 50% untuk kelas awal & akhir |
| SMA/SMK/Paket C | Rp1.800.000 | 50% untuk kelas awal & akhir |
Siswa kelas awal dan kelas akhir hanya menerima setengah dari nominal karena menjalani satu semester dalam satu tahun anggaran berjalan.
Syarat Mengaktifkan Rekening PIP
Sebelum datang ke bank, pastikan dokumen berikut sudah lengkap:
- Surat Keterangan Aktivasi dari sekolah
- KTP dan Kartu Keluarga orang tua/wali (asli dan fotokopi)
- Kartu Pelajar atau identitas siswa
- Formulir pembukaan rekening dari bank
- Surat kuasa bermeterai jika diwakilkan (untuk siswa tertentu)
Kelengkapan dokumen mempercepat proses verifikasi dan menghindari penolakan saat pengajuan aktivasi.
Bank Penyalur Sesuai Jenjang
Setiap jenjang pendidikan memiliki bank penyalur berbeda:
- BRI untuk SD dan SMP
- BNI untuk SMA dan SMK
- BSI untuk seluruh jenjang di Provinsi Aceh
Siswa dan orang tua wajib datang langsung ke bank sesuai jenjang masing-masing untuk Mengaktifkan Rekening PIP.
Langkah-Langkah Mengaktifkan Rekening PIP
1. Cek Status Penerima
Pastikan nama siswa terdaftar sebagai penerima dan berstatus SK Nominasi sebelum melakukan aktivasi.
2. Minta Surat Keterangan Sekolah
Sekolah akan mengeluarkan surat keterangan bahwa siswa merupakan penerima bantuan.
3. Datang ke Bank Penyalur
Bawa seluruh dokumen dan ambil nomor antrean layanan pembukaan rekening atau customer service.
4. Proses Verifikasi
Petugas bank akan memeriksa data siswa dan orang tua. Jika sesuai, rekening akan diaktifkan.
5. Terima Buku dan Kartu
Setelah berhasil, siswa menerima buku tabungan SimPel dan kartu debit/ATM.
6. Lapor ke Sekolah
Setelah proses selesai, informasikan kembali ke pihak sekolah bahwa rekening sudah aktif.
Ketentuan Pendampingan Berdasarkan Jenjang
Siswa SD dan SLB wajib didampingi orang tua atau wali saat melakukan aktivasi. Untuk jenjang SMP hingga SMA/SMK, siswa dapat datang sendiri dengan membawa izin dari orang tua.
Pendampingan penting untuk memastikan keabsahan data serta menghindari kesalahan administratif saat Mengaktifkan Rekening PIP.
Apakah Perlu Aktivasi Ulang?
Jika siswa sudah pernah melakukan aktivasi dan nomor rekening pada Surat Keputusan masih sama, maka tidak perlu aktivasi kembali.
Aktivasi hanya dilakukan bagi siswa yang masuk dalam SK Nominasi dan memiliki rekening baru atau berbeda dari sebelumnya.
Penggunaan Dana Setelah Rekening Aktif
Setelah berhasil Mengaktifkan Rekening PIP, dana dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan seperti:
- Pembelian buku dan alat tulis
- Seragam dan perlengkapan sekolah
- Transportasi ke sekolah
- Biaya praktik, kursus, atau magang
- Uang saku penunjang kegiatan belajar
Dana tidak boleh dipotong oleh pihak mana pun. Siswa menerima sesuai ketentuan resmi.
FAQ Seputar Mengaktifkan Rekening PIP
1. Apa yang terjadi jika tidak Mengaktifkan Rekening PIP sampai batas waktu?
Dana bantuan akan dikembalikan ke kas negara dan tidak bisa dicairkan kembali pada tahun tersebut.
2. Apakah memiliki KIP otomatis membuat dana cair?
Tidak otomatis. Penerima harus tetap memenuhi syarat dan melakukan aktivasi rekening sesuai ketentuan.
3. Bisakah aktivasi dilakukan di luar kota?
Bisa. Penerima dapat melakukan aktivasi di unit bank penyalur mana pun.
4. Mengapa dana belum cair meski sudah aktivasi?
Kemungkinan masih dalam tahap penyaluran atau belum masuk SK Pemberian.
5. Apakah buku tabungan SimPel bisa digunakan untuk menabung?
Ya, rekening SimPel dapat digunakan seperti rekening tabungan biasa.
Mengaktifkan Rekening PIP bukan sekadar prosedur administratif, tetapi kunci agar bantuan pendidikan benar-benar sampai kepada siswa yang membutuhkan. Pastikan seluruh dokumen lengkap dan lakukan proses sebelum batas waktu berakhir agar hak bantuan tidak hilang.