Dunia keuangan digital di Indonesia terus mengalami penyesuaian regulasi untuk melindungi privasi masyarakat. Memasuki tahun 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperketat aturan main bagi penyelenggara layanan pinjaman online terkait data pribadi. Salah satu poin krusial yang sering memicu konflik adalah pemanfaatan kontak darurat oleh pihak penagih atau debt collector.
Banyak masyarakat merasa terganggu karena nomor telepon mereka dijadikan jaminan tanpa izin oleh rekan atau kerabat. Hal ini memicu keresahan karena seringkali diikuti dengan tindakan intimidasi atau teror verbal. Oleh karena itu, memahami payung hukum yang melindungi kontak darurat menjadi sangat penting bagi setiap pengguna layanan fintech maupun masyarakat umum.
Pemerintah telah menegaskan bahwa kontak darurat bukan merupakan pihak yang bertanggung jawab atas utang peminjam. Fungsi utamanya hanyalah sebagai sarana verifikasi dan komunikasi jika peminjam sulit dihubungi melalui jalur utama. Pelanggaran terhadap fungsi ini dapat berujung pada sanksi berat bagi perusahaan pinjaman online yang bersangkutan.
Landasan Hukum dan Fungsi Kontak Darurat Menurut OJK
Berdasarkan regulasi terbaru dalam SE OJK 19/SEOJK.06/2023 dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), penggunaan data pihak ketiga harus didasarkan pada persetujuan eksplisit. Penyelenggara pinjol wajib melakukan konfirmasi langsung kepada pemilik nomor yang dijadikan kontak darurat sebelum data tersebut disimpan. Tanpa persetujuan ini, pencantuman nomor telepon orang lain dianggap sebagai pelanggaran hukum serius.
Fungsi kontak darurat secara legal dibatasi hanya untuk keperluan konfirmasi keberadaan debitur dalam kondisi darurat. Mereka dilarang keras untuk digunakan sebagai sasaran penagihan utang apalagi diancam untuk melunasi kewajiban orang lain. Jika penagih menghubungi kontak darurat dengan nada mengancam atau menagih pembayaran, tindakan tersebut sudah melampaui wewenang hukum yang diberikan.
Selain itu, akses aplikasi pinjol legal pada tahun 2026 dibatasi hanya pada fitur CAMILAN (Camera, Microphone, Location). Akses terhadap seluruh daftar kontak di buku telepon ponsel dilarang keras oleh OJK. Jika sebuah aplikasi meminta izin untuk membaca semua nomor di ponsel Anda, itu merupakan indikasi kuat bahwa layanan tersebut adalah pinjol ilegal.
Ketentuan Etika Penagihan dan Larangan Intimidasi
Dalam proses penagihan, penyelenggara dilarang melakukan intimidasi, penghinaan, atau menyebarkan data pribadi kepada pihak mana pun. Kontak darurat memiliki hak penuh untuk menolak komunikasi jika merasa terganggu atau tidak pernah memberikan izin sebelumnya. Perusahaan pinjol bertanggung jawab penuh atas perilaku tenaga penagih yang mereka sewa, baik internal maupun pihak ketiga.
Setiap bentuk pelanggaran etika penagihan dapat dilaporkan secara resmi melalui kanal pengaduan OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Berikut adalah ringkasan aturan hukum mengenai batasan penggunaan data dan penagihan pada kontak darurat:
| Aspek Aturan | Ketentuan Legal Tahun 2026 |
|---|---|
| Persetujuan Data | Wajib konfirmasi langsung kepada pemilik kontak darurat |
| Tujuan Menghubungi | Hanya untuk verifikasi, dilarang untuk menagih utang |
| Akses Data Ponsel | Hanya Kamera, Mikrofon, dan Lokasi (Dilarang akses Kontak) |
| Waktu Penagihan | Maksimal pukul 20.00 waktu setempat |
| Sanksi Pelanggaran | Denda administratif hingga pencabutan izin usaha |
Jika Anda merasa dirugikan karena nomor Anda disalahgunakan sebagai kontak darurat tanpa izin, Anda berhak mengajukan permohonan penghapusan data. UU PDP memberikan hak kepada setiap individu untuk menarik kembali persetujuan atau meminta pemusnahan data pribadi yang dikelola secara tidak sah. Langkah ini efektif untuk memutus rantai gangguan dari pihak debt collector yang tidak patuh aturan.
Penting juga untuk mencatat semua bukti komunikasi yang melanggar hukum, seperti tangkapan layar chat atau rekaman suara. Bukti ini menjadi senjata utama saat melapor ke pihak berwenang agar laporan Anda dapat diproses dengan cepat. Perlindungan hukum bagi masyarakat kini sudah semakin kuat asalkan kita memahami hak-hak yang dimiliki.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap penawaran pinjaman yang meminta akses data berlebihan sejak awal instalasi. Pencegahan selalu lebih baik daripada harus berhadapan dengan teror penagihan di kemudian hari. Pastikan hanya menggunakan layanan yang sudah berizin resmi agar data pribadi Anda dan kerabat tetap aman dalam pengawasan negara.
Apakah kontak darurat wajib membayar utang peminjam?
Tidak, kontak darurat sama sekali tidak memiliki kewajiban hukum untuk melunasi utang peminjam. Secara hukum, tanggung jawab pembayaran hanya ada pada debitur yang menandatangani kontrak pinjaman tersebut.
Apa yang harus dilakukan jika diteror oleh DC pinjol sebagai kontak darurat?
Anda bisa langsung memblokir nomor tersebut dan melaporkan tindakan intimidasi ke OJK melalui nomor 157. Jangan pernah mengirimkan uang atau menjanjikan apa pun kepada penagih yang meneror Anda secara tidak beretika.
Bolehkah pinjol legal menghubungi seluruh kontak di HP kita?
Sangat tidak boleh. Aturan OJK terbaru melarang keras aplikasi pinjaman online legal untuk mengakses daftar kontak di ponsel pengguna. Mereka hanya diizinkan mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi untuk kepentingan verifikasi identitas.
Bagaimana cara menghapus nomor saya dari data kontak darurat pinjol?
Anda dapat menghubungi layanan pelanggan (Customer Service) perusahaan terkait dan meminta penghapusan data berdasarkan UU PDP. Jika permohonan diabaikan, Anda bisa menindaklanjutinya dengan laporan resmi ke AFPI atau OJK.
Sanksi apa yang diterima pinjol jika menagih ke kontak darurat secara kasar?
Penyelenggara dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda uang dalam jumlah besar, hingga penghentian sementara kegiatan usaha. Jika terdapat unsur ancaman pidana atau penyebaran data pribadi, pelaku juga bisa dijerat dengan UU ITE dan UU PDP.