Di tengah upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan, keberadaan kementerian investasi menjadi salah satu penopang utama kebijakan nasional. Lembaga ini memegang mandat besar untuk merumuskan arah kebijakan penanaman modal, mempermudah perizinan berusaha, sekaligus memastikan setiap rupiah investasi yang masuk memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Tanpa koordinasi yang kuat di bidang ini, arus modal dalam dan luar negeri akan sulit diarahkan ke sektor yang paling membutuhkan.
Nama resmi lembaga ini saat ini adalah Kementerian Investasi dan Hilirisasi yang bekerja berdampingan dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM. Penambahan kata hilirisasi pada nomenklatur menunjukkan fokus baru pemerintah, yakni tidak sekadar menarik modal, tetapi memastikan nilai tambah diolah di dalam negeri. Kebijakan ini sejalan dengan ambisi Indonesia menjadi negara maju dengan basis industri yang kuat.
Bagi pelaku usaha, memahami cara kerja lembaga ini sangat penting karena hampir seluruh perizinan berusaha kini terintegrasi dalam satu sistem yang dikelolanya. Bagi masyarakat umum, kinerja lembaga ini menentukan seberapa banyak lapangan kerja tercipta dan seberapa merata pembangunan tersebar ke berbagai daerah. Artikel ini mengulas secara lengkap profil, tugas, struktur, layanan, hingga capaian terbaru lembaga tersebut.
Sejarah Dan Profil Kementerian Investasi
Sejarah kementerian investasi berawal jauh sebelum ia berstatus kementerian. Pada tahun 1973 pemerintah membentuk Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagai lembaga yang mengoordinasikan kegiatan penanaman modal di Indonesia. Saat itu BKPM berperan sebagai pintu utama bagi investor asing yang ingin menanamkan modalnya, terutama pada era ketika Indonesia mulai membuka diri terhadap modal luar negeri untuk pembangunan.
Perjalanan kelembagaan kemudian mengalami beberapa kali perubahan bentuk. Pada 17 Maret 1993 statusnya berubah menjadi Kantor Menteri Negara Penggerak Dana Investasi yang tetap dipadukan dengan BKPM. Berbagai penyesuaian nomenklatur terjadi mengikuti dinamika politik dan kebutuhan zaman, termasuk masa ketika urusan penanaman modal digabung dengan pembinaan badan usaha milik negara. Setiap perubahan mencerminkan cara pemerintah memandang pentingnya investasi dalam pembangunan nasional.
Titik balik terjadi pada 21 April 2021 ketika BKPM resmi ditingkatkan menjadi Kementerian Investasi. Peningkatan status ini menegaskan bahwa urusan investasi bukan lagi sekadar fungsi koordinasi teknis, melainkan urusan strategis setingkat kementerian. Pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, melalui Peraturan Presiden Nomor 184 Tahun 2024, nomenklaturnya disempurnakan menjadi Kementerian Investasi dan Hilirisasi, sementara BKPM tetap dipertahankan melalui Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2024.
Saat ini kementerian investasi dipimpin oleh Menteri Rosan Perkasa Roeslani yang didampingi Wakil Menteri Todotua Pasaribu. Kantor pusatnya berlokasi di Jalan Gatot Subroto Nomor 44, Jakarta, dan menjadi pusat koordinasi seluruh kebijakan penanaman modal nasional. Selain memimpin kementerian, Rosan Roeslani juga dipercaya memimpin Badan Pengelola Investasi Danantara, sehingga sinergi antara kebijakan investasi pemerintah dan pengelolaan dana investasi negara dapat berjalan lebih padu.
Tugas Pokok Dan Fungsi Kementerian Investasi
Secara umum tugas pokok dan fungsi kementerian investasi mencakup perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal serta hilirisasi. Lembaga ini menyusun arah kebijakan investasi nasional, menetapkan regulasi pendukung, lalu mengoordinasikan pelaksanaannya bersama kementerian lain, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait. Fungsi koordinasi menjadi kunci karena urusan investasi bersinggungan dengan banyak sektor, mulai dari perindustrian, energi, hingga tata ruang.
Salah satu fungsi paling dirasakan publik adalah penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Melalui sistem Online Single Submission atau OSS, pelaku usaha dapat mengurus Nomor Induk Berusaha dan berbagai perizinan lain dalam satu pintu. Sistem ini menerapkan pendekatan berbasis risiko sehingga jenis perizinan yang dibutuhkan disesuaikan dengan tingkat risiko kegiatan usaha. Semakin rendah risikonya, semakin sederhana proses yang harus dilalui.
Fungsi lain yang tidak kalah penting adalah promosi dan fasilitasi penanaman modal. Kementerian ini aktif mempromosikan peluang investasi Indonesia ke berbagai negara, memfasilitasi pertemuan antara investor dan pemilik proyek, serta mendampingi investor besar agar realisasi investasinya berjalan lancar. Di sisi lain, lembaga ini juga melakukan pengendalian pelaksanaan penanaman modal, yakni memantau apakah komitmen investasi benar-benar direalisasikan sesuai rencana yang diajukan.
Pengelolaan data dan informasi penanaman modal juga menjadi bagian dari mandatnya. Setiap triwulan lembaga ini merilis data realisasi investasi nasional yang menjadi rujukan utama bagi analis, media, dan pengambil kebijakan. Transparansi data ini penting agar publik dapat menilai sejauh mana target investasi tercapai dan sektor mana saja yang menjadi penopang utama. Dengan data yang akurat, evaluasi kebijakan dapat dilakukan secara objektif.
Struktur Organisasi Di Lingkungan Kerja Kementerian Investasi
Untuk menjalankan mandat yang luas, struktur organisasi kementerian investasi dirancang mencakup sejumlah deputi dengan bidang tugas spesifik. Terdapat Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal yang menyusun peta peluang dan target investasi. Ada pula Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis yang fokus mengawal agenda pengolahan sumber daya alam di dalam negeri agar nilai tambahnya dinikmati Indonesia.
Deputi lain yang berperan penting adalah Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal yang bertugas memperbaiki regulasi dan kemudahan berusaha. Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal menjalankan diplomasi investasi ke luar negeri, sedangkan Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal membangun kemitraan dengan berbagai negara dan lembaga internasional. Keduanya menjadi ujung tombak dalam menarik minat investor global.
Pada sisi pelayanan, terdapat Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal yang mengelola layanan perizinan dan pendampingan investor. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal memastikan proyek yang sudah berizin benar-benar berjalan, sementara Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal mengembangkan sistem digital seperti OSS. Struktur ini dilengkapi Sekretaris Kementerian, Inspektorat, dan sejumlah staf ahli yang mendukung perumusan kebijakan.
Keberadaan banyak deputi ini menunjukkan betapa kompleksnya urusan investasi modern. Setiap tahapan, dari perencanaan, promosi, perizinan, hingga pengawasan, ditangani unit khusus agar tidak ada yang terlewat. Bagi pelaku usaha, pemahaman atas struktur ini membantu mengetahui ke unit mana mereka harus berkomunikasi ketika menghadapi kendala tertentu dalam proses berinvestasi.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Oss
Salah satu terobosan terbesar dalam pelayanan publik Indonesia adalah penerapan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission. Sistem ini dikelola dan dikembangkan di bawah koordinasi kementerian investasi sebagai bagian dari amanat Undang Undang Cipta Kerja. Prinsipnya sederhana, yaitu semakin tinggi risiko suatu kegiatan usaha terhadap kesehatan, keselamatan, dan lingkungan, semakin ketat persyaratan izin yang harus dipenuhi.
Melalui OSS, pelaku usaha cukup mendaftarkan usahanya satu kali untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha atau NIB. Nomor ini berfungsi sebagai identitas tunggal pelaku usaha sekaligus tanda daftar perusahaan. Untuk usaha berisiko rendah, NIB sudah cukup sebagai legalitas berusaha. Sementara usaha berisiko menengah dan tinggi wajib melengkapi sertifikat standar atau izin sesuai ketentuan sektor masing-masing. Mekanisme ini memangkas birokrasi yang dulu mengharuskan pengusaha mendatangi banyak instansi.
Digitalisasi perizinan ini memberi dampak besar bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. Jika dahulu mengurus izin usaha membutuhkan waktu berminggu-minggu dengan biaya tidak resmi yang memberatkan, kini sebagian besar proses dapat diselesaikan secara daring dalam hitungan hari. Kemudahan ini sejalan dengan transformasi layanan publik lain yang kini serba digital, misalnya kemudahan bayar pajak online yang membuat kewajiban perpajakan pelaku usaha menjadi lebih praktis. Pada akhirnya, biaya berusaha yang turun mendorong lebih banyak warga berani memulai usaha formal.
Meski demikian, implementasi OSS di daerah masih menghadapi tantangan. Tidak semua pemerintah daerah memiliki kapasitas sumber daya manusia dan infrastruktur yang memadai untuk memverifikasi perizinan secara cepat. Di sinilah peran pembinaan dari pusat menjadi penting, termasuk peningkatan kecepatan internet di daerah agar layanan daring benar-benar dapat diakses pelaku usaha di pelosok. Tanpa infrastruktur digital yang merata, manfaat OSS tidak akan dirasakan secara adil oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Target Dan Realisasi Investasi Nasional
Setiap tahun pemerintah menetapkan target realisasi investasi yang menjadi tolok ukur kinerja pembangunan ekonomi. Untuk tahun 2026, target realisasi investasi nasional ditetapkan sebesar Rp2.041,3 triliun. Angka yang ambisius ini mencerminkan keyakinan pemerintah bahwa Indonesia tetap menjadi tujuan menarik bagi penanam modal di tengah ketidakpastian ekonomi global. Target tersebut disusun berdasarkan kebutuhan pembiayaan pembangunan dan proyeksi pertumbuhan ekonomi.
Data terbaru menunjukkan realisasi investasi sepanjang semester pertama 2026 mencapai Rp1.010,6 triliun atau sekitar 49,5 persen dari target tahunan. Capaian ini dinilai sejalan dengan jalur yang diharapkan karena paruh kedua tahun biasanya mencatat realisasi lebih tinggi. Yang menggembirakan, investasi tersebut menyerap 1.448.862 tenaga kerja Indonesia, meningkat sekitar 15 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Angka penyerapan tenaga kerja inilah yang menjadi bukti bahwa investasi benar-benar memberi manfaat langsung bagi rakyat.
Dalam skala yang lebih panjang, realisasi investasi selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tercatat mencapai Rp3.923,2 triliun dengan total penyerapan 5.485.944 tenaga kerja. Periode perhitungan dimulai dari triwulan keempat 2024 hingga triwulan ketiga 2026. Dari sisi pemerataan wilayah, investasi di luar Pulau Jawa mencapai Rp2.031 triliun atau 51,8 persen dari total, melampaui investasi di Pulau Jawa yang sebesar Rp1.892,2 triliun. Komposisi ini menunjukkan keberhasilan mendorong pemerataan pembangunan ke luar Jawa.
Dari sisi sumber modal, penanaman modal dalam negeri tercatat sebesar Rp1.998,7 triliun atau 50,9 persen, berbanding tipis dengan penanaman modal asing sebesar Rp1.924,5 triliun atau 49,1 persen. Keseimbangan ini penting karena menunjukkan kepercayaan investor domestik yang kuat sekaligus tetap terbukanya ruang bagi modal asing. Ke depan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menetapkan kebutuhan investasi sebesar Rp13.032,8 triliun hingga tahun 2029 untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi delapan persen. Tabel berikut merangkum capaian penting tersebut.
| Periode | Realisasi investasi | Penyerapan tenaga kerja | Porsi luar Jawa |
|---|---|---|---|
| Semester pertama 2026 | Rp1.010,6 triliun | 1.448.862 orang | Data dalam proses rilis resmi |
| Dua tahun pemerintahan berjalan | Rp3.923,2 triliun | 5.485.944 orang | 51,8 persen |
| Kebutuhan hingga 2029 | Rp13.032,8 triliun | Target mengikuti proyek | Didorong terus meningkat |
Hilirisasi Sebagai Agenda Prioritas Nasional
Hilirisasi menjadi kata kunci yang membedakan arah kebijakan investasi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Jika dahulu Indonesia mengekspor bahan mentah seperti bijih nikel dan langsung membeli kembali produk jadinya dengan harga mahal, kini pemerintah mewajibkan pengolahan dilakukan di dalam negeri. Kebijakan ini pada awalnya identik dengan sektor mineral, namun kini diperluas ke pertanian, perkebunan, perikanan, minyak dan gas, serta batu bara agar manfaatnya semakin luas.
Sepanjang tahun 2025, realisasi investasi hilirisasi tercatat mencapai Rp584,1 triliun dan tumbuh lebih dari 40 persen secara tahunan. Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa kebijakan hilirisasi bukan sekadar wacana, melainkan telah menarik komitmen modal yang nyata. Pemerintah menilai tren positif ini akan berlanjut pada 2026 dengan fokus pada penangkapan nilai tambah di dalam negeri. Setiap proyek hilirisasi diharapkan menciptakan rantai pasok lokal yang melibatkan banyak pelaku usaha dalam negeri.
Salah satu contoh menarik adalah hilirisasi kelapa yang mulai dikerjakan dengan nilai investasi sekitar 100 juta dolar Amerika Serikat. Proyek ini dibangun dalam tiga fase dan ditargetkan menyerap hingga 10 ribu tenaga kerja setelah seluruh fase selesai. Contoh lain datang dari sektor kelautan, di mana Indonesia sebagai salah satu penghasil rumput laut terbesar dunia didorong mengolahnya menjadi produk bernilai tinggi. Kerja sama dengan kementerian teknis seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan menjadi kunci keberhasilan agenda ini.
Sektor energi baru dan terbarukan juga menjadi fokus pengembangan investasi ke depan. Potensi energi terbarukan Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 3.700 gigawatt, namun kapasitas terpasang saat ini baru sekitar 15,1 gigawatt. Kesenjangan yang sangat besar ini justru menjadi peluang bagi investor, termasuk proyek panas bumi dari Jepang senilai sekitar 900 juta dolar Amerika Serikat yang mulai dibangun di Aceh. Pemerintah menargetkan bauran energi nasional ke depan didominasi energi bersih sejalan dengan komitmen transisi energi.
Kemudahan Berusaha Dan Daftar Prioritas Investasi
Untuk menarik investasi, pemerintah menyusun Daftar Prioritas Investasi yang mengatur bidang usaha apa saja yang terbuka bagi penanaman modal. Kebijakan ini menggantikan daftar negatif investasi yang dulu berlaku, sehingga pendekatannya berubah dari melarang menjadi membuka seluas-luasnya dengan pengecualian tertentu. Bidang usaha dibagi menjadi kategori terbuka, terbuka dengan persyaratan tertentu, dan tertutup untuk alasan kesehatan, moral, dan keamanan nasional.
Bagi penanam modal asing, terdapat ketentuan nilai investasi minimum agar modal yang masuk benar-benar berskala usaha. Ketentuan ini dirancang untuk melindungi usaha mikro dan kecil dalam negeri dari persaingan yang tidak seimbang. Di sisi lain, pemerintah memberikan berbagai insentif fiskal seperti pengurangan pajak penghasilan untuk investasi di sektor pionir dan kawasan tertentu. Insentif ini menjadi daya tarik tambahan di tengah persaingan antarnegara memperebutkan modal global.
Perbaikan iklim investasi juga dilakukan melalui penyederhanaan regulasi yang tumpang tindih antara pusat dan daerah. Banyak investor mengeluhkan perbedaan aturan antar daerah yang membingungkan, sehingga harmonisasi menjadi agenda berkelanjutan. Pemerintah daerah didorong menerbitkan peraturan yang ramah investasi tanpa mengorbankan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat lokal. Keseimbangan inilah yang menentukan keberlanjutan investasi dalam jangka panjang.
Menariknya, iklim investasi yang kondusif tidak hanya menarik modal besar, tetapi juga menumbuhkan minat masyarakat berinvestasi secara ritel. Generasi muda kini akrab dengan berbagai pilihan instrumen, mulai dari reksa dana hingga saham, dan aplikasi seperti bibit investasi membuat langkah pertama menjadi sangat mudah. Edukasi yang baik membuat masyarakat memahami bahwa investasi adalah kegiatan menempatkan dana untuk tujuan jangka panjang, bukan jalan pintas mencari keuntungan cepat. Literasi semacam ini melengkapi kerja pemerintah dalam membangun budaya investasi yang sehat.
Cara Mengurus Perizinan Melalui Layanan Kementerian Investasi
Bagi pelaku usaha yang ingin memulai atau mengembangkan usahanya, langkah pertama adalah mendaftarkan diri melalui sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha. Proses pendaftaran dilakukan secara daring dengan mengisi data diri atau data badan usaha, bidang usaha berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha, serta lokasi kegiatan. Setelah NIB terbit, sistem akan menginformasikan perizinan lanjutan yang dibutuhkan sesuai tingkat risiko usaha tersebut.
Untuk proyek berskala besar, terutama penanaman modal asing dan proyek strategis nasional, tersedia layanan pendampingan khusus. Tim pendamping membantu investor menavigasi perizinan lintas kementerian dan pemerintah daerah agar tidak tersendat birokrasi. Pendekatan jemput bola ini terbukti mempercepat realisasi proyek karena kendala lapangan dapat diselesaikan lebih cepat. Investor juga dapat memantau status permohonannya secara transparan melalui sistem digital.
Penting dipahami bahwa kemudahan perizinan tidak berarti pengawasan diabaikan. Setiap pelaku usaha wajib menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal secara berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban. Laporan ini menjadi dasar pemerintah menilai realisasi investasi sekaligus mendeteksi dini proyek yang bermasalah. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan perizinan, sehingga kepatuhan menjadi bagian dari etika berusaha.
Selain layanan perizinan, kementerian investasi juga menyediakan layanan informasi dan konsultasi bagi calon investor. Pusat layanan terpadu di kantor pusat maupun perwakilan daerah siap menjawab pertanyaan seputar prosedur, insentif, dan peluang sektor. Bagi masyarakat daerah, kehadiran layanan ini memperpendek jarak karena tidak semua urusan harus diselesaikan di Jakarta. Digitalisasi layanan memastikan informasi yang sama dapat diakses dari mana saja.
Peran Kementerian Investasi Bagi Umkm Dan Pemerataan Daerah
Meskipun sering diasosiasikan dengan proyek raksasa, peran kementerian investasi bagi usaha mikro, kecil, dan menengah tidak kalah besar. Melalui kemitraan antara usaha besar dan UMKM, pelaku usaha kecil mendapat akses pasar, pendampingan standar mutu, dan kepastian pembelian. Skema kemitraan ini diwajibkan bagi sejumlah proyek besar agar manfaat investasi menetes hingga ke pelaku usaha di tingkat bawah. Dengan demikian, kehadiran investor besar menjadi lokomotif bagi ekonomi rakyat.
Pemerataan investasi ke luar Jawa menjadi bukti nyata keberpihakan pada daerah. Capaian 51,8 persen investasi di luar Jawa menunjukkan bahwa pembangunan tidak lagi terpusat di satu pulau. Kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, dan proyek ibu kota negara baru menjadi magnet yang menyebar ke berbagai wilayah. Setiap daerah didorong memetakan keunggulan kompetitifnya agar dapat menawarkan proyek yang siap ditawarkan kepada investor.
Transformasi digital layanan publik turut mempermudah kehidupan pelaku usaha kecil sehari-hari. Sama seperti kini masyarakat dapat mengurus pajak motor tanpa antre berlama-lama, pengurusan izin usaha pun semakin bisa dilakukan dari telepon genggam. Kemudahan semacam ini menurunkan hambatan psikologis bagi warga yang ingin naik kelas dari usaha informal menjadi usaha formal. Pada akhirnya, formalisasi usaha memperluas basis data ekonomi nasional.
Sektor ekonomi digital menjadi ruang baru yang ikut didorong pertumbuhannya. Indonesia memiliki pasar hiburan digital yang sangat besar, terlihat dari populernya berbagai gim daring hingga fenomena seperti panel free fire di kalangan anak muda. Besarnya pasar ini membuka peluang investasi di bidang pengembangan gim, konten kreatif, dan infrastruktur digital pendukungnya. Pemerintah melihat ekonomi digital sebagai salah satu mesin pertumbuhan masa depan yang perlu difasilitasi secara serius.
Pertanyaan Yang Sering Diajukan
Apa tugas utama kementerian investasi?
Tugas utamanya adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan nasional di bidang penanaman modal dan hilirisasi. Lembaga ini mengelola perizinan berusaha melalui sistem OSS, mempromosikan peluang investasi Indonesia ke dunia internasional, mendampingi realisasi proyek investor, serta memantau pelaksanaan penanaman modal agar sesuai rencana. Seluruh fungsi tersebut bermuara pada penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi yang merata.
Kapan lembaga ini resmi menjadi kementerian?
Secara kelembagaan, cikal bakalnya adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal yang dibentuk pada tahun 1973. Status kementerian diperoleh pada 21 April 2021 dengan nama Kementerian Investasi. Pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, nomenklaturnya disempurnakan menjadi Kementerian Investasi dan Hilirisasi melalui Peraturan Presiden Nomor 184 Tahun 2024 dengan tetap mempertahankan BKPM sebagai badan pelaksananya.
Siapa menteri yang memimpin saat ini?
Saat ini lembaga ini dipimpin oleh Menteri Rosan Perkasa Roeslani dengan didampingi Wakil Menteri Todotua Pasaribu. Keduanya dilantik dalam kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Selain memimpin kementerian, Rosan Roeslani juga dipercaya memimpin Badan Pengelola Investasi Danantara sehingga koordinasi kebijakan investasi negara berjalan dalam satu komando yang selaras.
Bagaimana cara mendapatkan Nomor Induk Berusaha?
Nomor Induk Berusaha diperoleh dengan mendaftarkan usaha melalui sistem Online Single Submission secara daring. Pendaftar mengisi data identitas, memilih klasifikasi bidang usaha, dan mencantumkan lokasi kegiatan usaha. Setelah verifikasi, NIB diterbitkan sebagai identitas tunggal pelaku usaha. Untuk usaha berisiko menengah dan tinggi, pendaftar perlu melengkapi sertifikat standar atau izin sektoral sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah investor asing boleh menanamkan modal di semua sektor?
Tidak semua sektor terbuka penuh bagi investor asing karena pemerintah menyusun Daftar Prioritas Investasi sebagai acuan. Sebagian besar bidang usaha terbuka, sebagian terbuka dengan persyaratan tertentu seperti kemitraan dengan pelaku usaha lokal atau batas kepemilikan modal, dan sebagian kecil tertutup untuk alasan keamanan nasional, kesehatan, dan moral. Calon investor disarankan memeriksa daftar tersebut sebelum menyiapkan rencana investasinya.